Penerapan peraturan Pemerintah yang
menganjurkan Bank-bank dan perusahaan-perusahaan pembiayaan di Indonesia
yang harus menjalankan minimal DP 20% untuk kendaraan bermotor dan minimal
DP 25% untuk property dan perumahan.
Pada awal Juni 2012 peraturan Pemerintah
mulai di berlakukan kepada semua pihak Bank dan Perusahaan Pembiayaan, tentu
Anda sudah mengetahuinya.....
Untuk DP yang kurang dari 20% atau 25%
oleh pihak Bank atau Perusahaan Pembiayaan di masukan ke Akad Perjanjian
Syariah (sistem kredit syariah) karena Syariah terkena peraturan dari
Pemerintah.
Sistem Kredit Syariah apakah lebih baik
dari Kredit Konvensional?
Tentu setiap produk baik syariah ataupun
konvensional pasti memilki kelebihan dan kelemahan masing-masing. Sebagai
Konsumen pasti tidak mau dirugikan, begitu juga pihak pemberi fasilitas kredit
juga tidak akan mau menderita kerugian dari akibat peraturan Pemerintah
tersebut.
Didalam perjanjian kredit atau akad Syariah
tentu ada aturan-aturan yang harus dijelaskan kepada konsumen sebelum konsumen
menandatangani perjanjian saat pengambilan kredit.
Masih ingat dengan kejadian di bulan-bulan
kemarin?
Ada berita yang tentang pengambilan barang jaminan kredit dari konsumen yang
menimbulkan masalah dan perselisihan, banyaknya kredit macet dan suku
bunga kredit yang melambung tinggi. Ini bisa terjadi kasus-kasus seperti
tersebut diatas bisa saja tidak ada aturan minimal DP saat pengajuan kredit
sehingga banyak bermunculan konsumen-konsumen fiktif dan nakal yang
dimanfaat oleh orang lain untuk mengambil keuntungan dalam pengambilan kredit
baru.
Usaha yang di lakukan Pemerintah untuk
menerapkan minimal DP 20 – 25 % dari pokok hutang tentu mempunyai tujuan
yang bagus bagi semuanya, baik konsumen maupun pihak pemberi fasilitas
kredit. Pemberlakuan DP minmal 20 - 25% tentu akan menjadi hal yang
positif dan bisa mengurangi kredit-kredit macet yang selama ini menjadi
momok yang menakutkan bagi Bank dan Perusahaan Pembiayaan. Konsumen yang
memberikan DP 20 – 25 % dari pokok hutang adalah konsumen yang benar-benar
membutuhkan fasilitas kredit, angsuran lebih murah, suku bunga kecil dan
kredit macet bisa lebih berkurang.
Sistem SYARIAH yang belum diatur
atau belum terkena aturan menjadi celah bagi pihak Bank dan Perusahaan
Pembiayaan untuk mendapatkan atau memberikan fasilitas kredit kepada konsumen
yang membayar DP kurang dari 20 – 25 % dari pokok hutang. Hal ini akan membuat
masalah yang telah terjadi akan berulang lagi, tentu hal ini akan menjadi
perhatian khusus Pemerintah untuk segera bertindak menangani masalah kredit
sistem Syariah.
Semua pihak tentu berharap tidak ada yang
dirugikan dengan sistem syariah ini, maka bila Anda melakukan kredit dengan
sistem Syariah diharapkan untuk membaca dan mempelajari terlebih dahulu
tentang Akad Kredit Syariah yang akan Anda tanda tangani. Hal ini bisa
menjadikan untuk selalu berhati-hati dalam bertindak dan usahakan tidak
merugikan ataupun menguntungkan salah satu pihak jadi sama-sama diuntungkan.
Mungkin bilamana ada pembaca yang lebih mengetahui masalah ini bisa langsung di
share di kompasiana.com
Demikian yang Mas Sukrok ketahui dalam
kesehariannya, bila ada yang kurang mohon di sempurnakan dan bila ada yang
salah mohon di luruskan.
Semoga bermanfaat
Oleh : Agus Suwandi (Mas Sukrok)
Pengagas Sedekah-Unik