Sistem Kredit SYARIAH lebih UNTUNG atau malah BUNTUNG?

Penerapan peraturan Pemerintah yang menganjurkan Bank-bank dan perusahaan-perusahaan pembiayaan di Indonesia yang harus menjalankan minimal DP 20% untuk kendaraan bermotor dan minimal DP 25% untuk property dan perumahan.


Pada awal Juni 2012 peraturan Pemerintah mulai di berlakukan kepada semua pihak Bank dan Perusahaan Pembiayaan, tentu Anda sudah mengetahuinya.....
Untuk DP yang kurang dari 20% atau 25% oleh pihak Bank atau Perusahaan Pembiayaan di masukan ke Akad Perjanjian Syariah (sistem kredit syariah) karena Syariah terkena peraturan dari Pemerintah.

Sistem Kredit Syariah apakah lebih baik dari Kredit Konvensional?
Tentu setiap produk baik syariah ataupun konvensional pasti memilki kelebihan dan kelemahan masing-masing. Sebagai Konsumen pasti tidak mau dirugikan, begitu juga pihak pemberi fasilitas kredit juga tidak akan mau menderita kerugian dari akibat peraturan Pemerintah tersebut.

Didalam perjanjian kredit atau akad Syariah tentu ada aturan-aturan yang harus dijelaskan kepada konsumen sebelum konsumen menandatangani perjanjian saat pengambilan kredit.

Masih ingat dengan kejadian di bulan-bulan kemarin? Ada berita yang tentang pengambilan barang jaminan kredit dari konsumen yang menimbulkan masalah dan perselisihan, banyaknya kredit macet dan suku bunga kredit yang melambung tinggi. Ini bisa terjadi kasus-kasus seperti tersebut diatas bisa saja tidak ada aturan minimal DP saat pengajuan kredit sehingga banyak bermunculan konsumen-konsumen fiktif dan nakal yang dimanfaat oleh orang lain untuk mengambil keuntungan dalam pengambilan kredit baru.

Usaha yang di lakukan Pemerintah untuk menerapkan minimal DP 20 – 25 % dari pokok hutang tentu mempunyai tujuan yang bagus bagi semuanya, baik konsumen maupun pihak pemberi fasilitas kredit. Pemberlakuan DP minmal 20 - 25% tentu akan menjadi hal yang positif dan bisa mengurangi kredit-kredit macet yang selama ini menjadi momok yang menakutkan bagi Bank dan Perusahaan Pembiayaan. Konsumen yang memberikan DP 20 – 25 % dari pokok hutang adalah konsumen yang benar-benar membutuhkan fasilitas kredit, angsuran lebih murah, suku bunga kecil dan kredit macet bisa lebih berkurang.

Sistem SYARIAH yang belum diatur atau belum terkena aturan menjadi celah bagi pihak Bank dan Perusahaan Pembiayaan untuk mendapatkan atau memberikan fasilitas kredit kepada konsumen yang membayar DP kurang dari 20 – 25 % dari pokok hutang. Hal ini akan membuat masalah yang telah terjadi akan berulang lagi, tentu hal ini akan menjadi perhatian khusus Pemerintah untuk segera bertindak menangani masalah kredit sistem Syariah.

Semua pihak tentu berharap tidak ada yang dirugikan dengan sistem syariah ini, maka bila Anda melakukan kredit dengan sistem Syariah diharapkan untuk membaca dan mempelajari terlebih dahulu tentang Akad Kredit Syariah yang akan Anda tanda tangani. Hal ini bisa menjadikan untuk selalu berhati-hati dalam bertindak dan usahakan tidak merugikan ataupun menguntungkan salah satu pihak jadi sama-sama diuntungkan. Mungkin bilamana ada pembaca yang lebih mengetahui masalah ini bisa langsung di share di kompasiana.com

Demikian yang Mas Sukrok ketahui dalam kesehariannya, bila ada yang kurang mohon di sempurnakan dan bila ada yang salah mohon di luruskan.

Semoga bermanfaat

Oleh : Agus Suwandi (Mas Sukrok)
Pengagas Sedekah-Unik