Hak Ibu Menyusui di Indonesia
09.08
blocknotinspire
Alangkah bahagia apabila kita telah menjadi seorang ibu, menjadi ibu adalah anugerah tersendiri bagi perempuan. Sebagai seorang ibu tentunya kita menginginkan yang terbaik untuk anak, salah satunya termasuk memberikan ASI eksklusif selama 6 bulan. Namun, sering kali aktifitas menyusui terhalang berbagai masalah ketika cuti melahirkan yang dimiliki sang ibu habis. Cuti melahirkan di Indonesia yang hanya 3 bulan, lalu apa yang terjadi saat ibu menyusui harus kembali bekerja?
Untungnya, Negara mendukung aktivitas hak ibu menyusui saat bekerja. Bentuk dukungan tersebut terlihat dari peraturan-peraturan yang memberikan waktu/kelonggaran dan fasilitas yang layak bagi ibu untuk menyusui bayinya. Negara juga menjamin hak ibu menyusui agar dapat terus memberikan ASI eksklusif selama 6 bulan meskipun harus bekerja.
Berikut adalah peraturan dan Undang-Undang yang mengatur hal tersebut:
Negara anggota wajib menjamin hak ibu menyusui untuk tidak bekerja. Indonesia baru mengadopsi peraturan ini, belum meratifikasinya.
Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusui harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.
Pasal 2 Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Kesehatan No. 48/MEN.PP/XII/2008, PER.27/MEN/XII/2008 dan 1177/MENKES/ PB/XII/2008 tahun 2008 tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu Selama Waktu Kerja di Tempat Kerja
Tujuan peraturan bersama ini adalah untuk memberi hak ibu menyusui yang berupa kesempatan dan fasilitas kepada ibu bekerja untuk memberikan/memerah ASI selama waktu kerja dan menyimpan ASI perah tersebut.
Karena sifatnya imbauan, perusahaan yang tidak menyediakan ruang menyusui atau pojok ASI tidak diberikan sanksi.
Wanita berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita.
“perlindungan khusus terhadap fungsi reproduksi” yang dimaksud disini adalah pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan haid, hamil, melahirkan dan pemberian kesempatan untuk menyusui anak.
Dengan diaturnya hak ibu menyusui di peraturan – peraturan perundangan di atas, Ibu mempunyai pegangan untuk menuntut haknya. Namun sayangnya, masih ada peraturan –peraturan yang belum tersosialisasi dengan baik. Seorang ibu yang tidak mendapatkan haknya untuk memerah ASI atau menyusui bayinya dapat melakukan pendekatan, pemberian pemahaman mengenai pentingnya ASI kepada pihak manajemen atau pimpinannya. Para Ibu juga bisa memperjuangkan hak menyusui lewat serikat pekerja apabila perusahaan Anda memiliki serikat.
Sumber :