Secara umum, Bisnis Waralaba, Bussiness Oppotunity (BO) dan Lisensi memiliki kesamaan arti sebagai sebuah konsep kemitraan dalam bisnis. Artinya, ada dua pihak, yaitu pemberi hak dan penerimanya yang sama-sama meraih benefit dari kerja sama kemitraan saling percaya tersebut. Tiga model konsep bisnis ini juga memiliki kesamaan dari sisi tingkat resiko bagi peminat investasi, yaitu meminimalisir faktor kegagalan yang sebelumnya sudah diambil alih oleh pemberi hak melalui pembuktian bisnis atau merek dalam rentang waktu tertentu di tahap awal.
Pada tiga model bisnis tersebut juga memiliki kesamaan dari sisi support, dimana pemberi hak memiliki keharusan untuk men-support penerima hak agar bisa menjalankan bisnis hingga sukses.
Namun demikian, ada perbedaan antara Waralaba, Bussiness Opportunity (BO) dan Lisensi yang sangat prinsipil dari masing-masing konsep. Tapi, sekarang ini agak sulit untuk kita tahu mana yang waralaba, mana yang lisensi dan mana yang sebenarnya BO. Menurut Utomo Njoto, pakar Franchising, ada 6 (enam) hal untuk bisa membedakan ketiganya : Pertama, dari aspek merek; waralaba dan lisensi itu menggunakan merek milik franchisor atau lisensor. Tapi kalau BO tidak harus menggunakan merek milik yang jual BO.
Kedua, fokusnya. Waralaba fokusnya pada sistem bisnis. Lisensi lebih fokus pada hak kekayaan intelektual (HKI). Sedangkan BO seharusnya bicara tentang paket usaha (start up package) seperti ada mesin-mesin, bahan baku supply-nya, dan seseorang diajar untuk memulai sebuah bisnis tetapi mereknya boleh merek sendiri. Jadi lebih sederhana sebenarnya.
Di waralaba harus ada sistem support, ada pra operasional, pra launching, ada supervise launching dan ada pasca launching.
Ketiga, marketing communication. Nah di waralaba ada unsur yang terpusat. Full advertising fund dan national level sepending yang berasal dari franchisor. Tapi kalau Lisensi dan BO tidak harus terpusat. Malah sebetulnya mereka tidak berhak mengambil full advertising.
Keempat, terkait dokumen HKI. Di Indonesia waralaba itu boleh dalam bentuk surat permohonan pendaftaran merek. Seharusnya dan sebetulnya sudah menjadi sertifikat, tapi karena di Indonesia prosesnya panjang maka boleh dalam bentuk surat permohonan pendaftaran merek. Sedangkan untuk lisensi merek itu harus sertifikat merek.
Kelima, terkait regulasi. Di waralaba ada PP dan Permendag yang mana mengatur harus ada pendaftaran STPW (Surat Tanda Pendaftaran Waralaba) penerima dan pemberi waralaba. Di lisensi itu ada UU No. 15 mengenai merek dan lisensinya ada di pasal 43 sampai 49 yang isinya dalam hal lisensi harus ada pencatatan perjanjian lisensi.
Keenam, masalah sanksi. Di waralaba ada peringatan tertulis tiga kali dan denda paling banyak Rp 100 juta. Sedangkan di lisensi merek tidak terlalu ketat saat ini karena Departemen Hukum dan HAM sedang merumuskan PPnya. Di BO peraturannya belum jelas.
Sumber : bisnisukm.com