Prospektus waralaba adalah gambaran terperinci tentang bisnis yang dijalankan franchisor. Anda sebagai orang yang ingin membeli bisnis wajib meminta dan membaca informasinya secara detail. Tujuannya agar Anda tidak seperti “membeli kucing dalam karung”.
Jika Anda sudah melakukan analisis market, tahap selanjutnya yang musti Anda lakukan ketika akan membeli waralaba adalah meminta kepada franchisor dokumen mengenai bisnisnya yaitu berupa prospektus waralaba. Jadi prospektus merupakan suatu bentuk keterbukaan franchisor untuk memberikan akses informasi kepada franchisee.
Dalam peraturan waralaba PP No.42 Tahun 2007 Bab V pasal 10 ayat 1 tertera persyaratan bahwa franchisor harus mendaftarkan prospektus waralabanya jika ingin mendapatkan STW (Surat Tanda Waralaba). Jika lalai mendaftarkan prospektus waralaba maka akan diancam sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp 100 juta. Berdasar peraturan itu, sebagai franchisor wajib mempunyai prospektus waralaba dan wajib pula memberikan prospektus tersebut kepada Anda atau siapa saja yang berminat membeli bisnisnya. Tujuannya apa? Agar Anda atau siapapun calon franchisee terlindungi dan tidak terjerumus membeli franchise dari perusahaan-perusahaan yang memiliki reputasi tidak bagus.
Bagaimanapun bisnis waralaba adalah salah satu tawaran investasi. Sebaik-baiknya investasi, Anda sebagai pembeli tetap perlu cermati, karena namanya tawaran selalu manis. Apa saja perlu Anda cermati? Berikut adalah tips analisis prospektus waralaba :
Pertama, identitas pemberi waralaba. Disini Anda harus melihat dengan detail “data identitas” seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemiliki usaha apabila perseorangan, atau fotokopi Kartu Tanda Penduduk para pemegang saham, komisaris, dan direksi apabila berupa badan usaha.
Kedua, legalitas usaha pemberi waralaba. Anda harus melihat dan menelaah berupa fotokopi izin usaha teknis seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), atau Izin Tetap Usaha Pariwisata, atau Surat Izin Pendirian Satuan Pendidikan bila bidang usahanya adalah pendidikan.
Ketiga sejarah kegiatan usaha. Anda wajib memperhatikan sejarah kegiatan usaha, kapan didirikan, komunikasi pemasaran yang selama ini dilakukan, prospek bisnisnya, dan dilihat juga grafik pertumbuhan total sales dan jumlah gerai.
Keempat, struktur organisasi pemberi waralaba. Anda sebagai calon pembeli juga harus cermat melihat siapa-siapa saja struktur organisasi di perusahaan waralaba. Siapa direktur, manager dan sebagainya serta tugas-tugasnya.
Kelima, laporan keuangan (2 tahun terakhir). Anda bisa melihat dan membacanya secara seksama selama 2 tahun terakhir untung tidak bisnisnya. Sudah membayar kewajiban pajak belum dan lain-lain.
Keenam, jumlah tempat usaha. Adanya informasi ini Anda bisa melihat sudah berapa tempat usaha yang berjalan, ada dimana saja, berapa gerai milik franchisee dan berapa milik sendiri.
Ketujuh, daftar penerima waralaba. Yang dimaksud dengan “daftar Penerima Warlaba” informasi tentang apa saja nama-nama perusahaan dan/atau perseorangan yang telah menjadi franchisee.
Kedelapan, penerimaan waralaba termasuk berapa franchise fee dan royalti fee. Informasi ini penting agar Anda bisa tahu secara detail investasi dari franchise yang ditawarkan.
Kesembilan, hak dan kewajiban pemberi waralaba dan penerima waralaba. Bila dibaca maka Anda akan tahu apa saja yang menjadi kewajiban Anda sebagai franchisee dan apa saja kewajiban franchisor kepada Anda yang harus dipenuhi.
Sumber : bisnisukm.com