Indahnya menjadi ibu....
Namun, bagi kamu yang sebentar lagi menjadi ibu, sebaiknya mulailah memperhatikan isi UU Ketenagakerjaan.
Maklum saja.. saat anda belum punya tanggungan, apalagi momongan, pastinya kamu tak pernah memperhatikan hak-hak karyawati seperti cuti hamil dan tunjangan kesehatan. Padahal, cuti hamil merupakan hak karyawati sepenuhnya.
Banyak dari puluhan juta perempuan yang bekerja di Indonesia, tidak memahami apa saja hak mereka di dunia kerja.
Dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003, disebutkan dalam Pasal 82,
(1) Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
(2) Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
Selain berhak mendapatkan Cuti Hamil, dalam Pasal 83, juga disebutkan, Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.
Artinya,sebagai pekerja, Kamu berhak mendapatkan keringanan waktu untuk menyusui buah hatimu.
Jangan pernah takut memperjuangkan hakmu. Jika kamu menemukan bahwa hak-hak kamu tidak dipenuhi oleh perusahaan, kamu boleh mengajukan pertanyaan pada atasan dan bagian personalia. Don't worry, karena hak kamu dilindungi oleh undang-undang, yang memiliki kekuatan hukum yang jauh lebih tinggi daripada surat perjanjian kerjamu.(shd)
Sumber : kompas.com